1. DEFINISI
PT Triple One Global (selanjutnya disebut "TOG") adalah perseroan terbatas yang menyelenggarakan layanan tukar tambah (trade-in) perangkat elektronik melalui platform digital TukarHP.
Platform TukarHP adalah sistem elektronik berupa situs web dan/atau aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi proses tukar tambah Perangkat Lama menjadi Perangkat Baru.
Pengguna adalah setiap pihak yang mengakses atau menggunakan Platform TukarHP.
Pembeli adalah Pengguna yang melakukan pembelian Perangkat Baru melalui Program Trade-In TukarHP.
Perangkat Lama adalah smartphone atau tablet bekas milik Pengguna yang diajukan untuk ditukar tambah.
Perangkat Baru adalah perangkat elektronik baru yang dibeli melalui Platform TukarHP.
Nilai Tukar adalah estimasi nilai moneter dari Perangkat Lama yang dapat digunakan sebagai potongan harga atas pembelian Perangkat Baru.
Kurir/Partner adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan TukarHp untuk melakukan pengiriman Perangkat Baru dan/atau penjemputan Perangkat Lama.
Biaya Layanan adalah biaya logistik kunjungan kurir yang dikenakan kepada Pengguna.
Transaksi Berhasil adalah transaksi pembayaran yang telah memperoleh otorisasi dan settlement dari sistem pembayaran serta tercatat dalam sistem Platform TukarHP.
2. PENDAFTARAN AKUN DAN VERIFIKASI IDENTITAS
Pengguna wajib membuat akun pada Platform TukarHP dengan memberikan data yang benar dan akurat.
Data yang diminta dapat meliputi: nama lengkap, nomor telepon aktif, alamat email, nomor KTP, nama rekening dan nomor rekening (jika diperlukan untuk kebutuhan refund).
Data tersebut digunakan untuk: verifikasi identitas (KYC), verifikasi transaksi, administrasi Program Trade-In.
TukarHp memproses Data Pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan akun, kata sandi, dan kode OTP.
3. BIAYA LAYANAN
Program Trade-In TukarHP mengenakan Biaya Layanan logistik sebagai berikut:
• Rp100.000 untuk wilayah Pulau Jawa
• Rp150.000 untuk wilayah di luar Pulau Jawa
Biaya Layanan bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) dalam keadaan apa pun setelah Transaksi Berhasil tercatat dalam sistem.
Apabila saat verifikasi kedua terjadi penyesuaian Nilai Tukar Perangkat Lama, maka:
a. Pengguna tidak dikenakan Biaya Layanan tambahan;
b. Biaya Layanan yang telah dibayarkan pada tahap awal tetap berlaku sebagai satu-satunya Biaya Layanan untuk transaksi tersebut;
c. Penyesuaian nilai tukar hanya mempengaruhi selisih harga perangkat, bukan komponen Biaya Layanan.
TukarHp berhak menyesuaikan dan mengubah besaran Biaya Layanan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan operasional, kebijakan perusahaan, atau faktor eksternal lainnya.
4. MEKANISME TRANSAKSI TRADE-IN
Setiap transaksi tukar tambah dilakukan melalui Tahapan Transaksi yang ditetapkan dalam Platform TukarHP.
Seluruh ketentuan dalam dokumen ini ditafsirkan dengan merujuk pada Tahapan Transaksi sebagai mekanisme utama pelaksanaan Program Trade-In.
5. TAHAPAN TRANSAKSI
Program Trade-In TukarHP dilaksanakan melalui tahapan berikut:
1. Pendaftaran Akun - Pengguna mendaftar melalui Platform TukarHP menggunakan email atau nomor telepon yang valid.
2. Pengajuan Perangkat Lama - Pengguna mengisi data Perangkat Lama (merek, model, nomor IMEI) dan mengunggah foto kondisi fisik perangkat.
3. Verifikasi Pertama - Pengguna melakukan pengecekan kondisi Perangkat Lama secara mandiri melalui aplikasi diagnostik terintegrasi pada Platform TukarHp. Hasil diagnosa akan dievaluasi secara otomatis oleh sistem untuk menentukan kelayakan dan estimasi Nilai Tukar perangkat.
4. Penawaran Nilai Tukar - TukarHP memberikan estimasi Nilai Tukar berdasarkan hasil diagnosa dan data awal yang disampaikan Pengguna.
5. Pembayaran Pertama - Pengguna melakukan pembayaran selisih nilai tukar perangkat lama dengan perangkat baru melalui Layanan Pembayaran Digital yang tersedia pada Platform TukarHP.
6. Pengiriman Perangkat Baru - TOG mengirimkan Perangkat Baru setelah verifikasi pertama dinyatakan lolos dan pembayaran pertama tercatat sebagai Transaksi Berhasil.
7. Verifikasi Kedua - Kurir melakukan verifikasi ulang baik mengenai fisik maupun software terhadap kondisi Perangkat Lama di lokasi Pengguna.
8. Penyesuaian Nilai Tukar - Apabila terdapat perbedaan antara kondisi aktual dengan data awal yang dimasukkan oleh Pengguna, TukarHP berhak melakukan penyesuaian Nilai Tukar.
9. Keputusan Pengguna - Pengguna dapat melanjutkan transaksi dengan menyetujui Nilai Tukar yang disesuaikan atau menolak sehingga transaksi dibatalkan.
10. Pembayaran Kedua - Apabila terjadi penyesuaian Nilai Tukar yang mengakibatkan adanya selisih pembayaran, Pengguna wajib langsung melakukan pembayaran kedua.
11. Serah Terima Perangkat Lama - Pengguna menyerahkan Perangkat Lama kepada Kurir setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.
12. Penyerahan Perangkat Baru - Kurir akan menyerahkan Perangkat Baru kepada Pembeli setelah pembayaran terverifikasi berhasil oleh Sistem TukarHp.
13. Pembukaan Segel Perangkat Baru - Pembeli hanya diperkenankan membuka segel Perangkat Baru setelah seluruh kewajiban pembayaran dipenuhi sesuai Tahapan Transaksi.
6. PERSYARATAN PERANGKAT LAMA
Perangkat Lama harus memenuhi ketentuan berikut:
1. dimiliki secara sah oleh Pengguna
2. bukan hasil tindak pidana
3. tidak sedang dalam sengketa atau jaminan
4. IMEI terdaftar resmi dan tidak diblokir
5. dapat dinyalakan dan menjalankan fungsi dasar
6. bebas dari akun digital dan kunci keamanan
TOG berhak melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perangkat.
7. PERANGKAT YANG DITOLAK
TOG berhak menolak Perangkat Lama apabila ditemukan kondisi berikut:
1. perangkat terkunci dan tidak dapat dibuka
2. kerusakan berat termasuk liquid damage atau motherboard rusak
3. IMEI diblokir atau masuk daftar hitam
4. terdapat indikasi perangkat hasil tindak pidana
5. terdapat ketidaksesuaian material antara data yang disampaikan Pengguna dengan kondisi aktual perangkat
Penolakan perangkat dapat mengakibatkan transaksi dibatalkan sesuai Tahapan Transaksi.
8. PENENTUAN NILAI TUKAR
Nilai Tukar awal bersifat estimasi sementara berdasarkan verifikasi pertama.
Penentuan final Nilai Tukar dilakukan setelah verifikasi fisik oleh Kurir.
Apabila terdapat perbedaan kondisi material, TOG berhak menyesuaikan Nilai Tukar secara proporsional.
Nilai Tukar yang telah disetujui oleh Pengguna bersifat final dan mengikat.
9. PENGIRIMAN DAN SERAH TERIMA
Perangkat Baru dikirim dalam kondisi tersegel.
Pada saat verifikasi kedua, Pengguna wajib:
1. menunjukkan KTP
2. menyerahkan Perangkat Lama kepada Kurir
3. memastikan seluruh data pribadi telah dihapus dari perangkat
Risiko atas Perangkat Lama tetap berada pada Pengguna hingga dilakukan serah terima kepada Kurir.
10. MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan melalui Layanan Pembayaran Digital yang tersedia pada Platform TukarHP.
Transaksi Berhasil terjadi setelah pembayaran memperoleh otorisasi dan settlement dari sistem pembayaran.
TOG tidak bertanggung jawab atas kegagalan transaksi yang disebabkan oleh gangguan sistem pembayaran pihak ketiga.
11. PEMBATALAN TRANSAKSI
Pengguna dapat membatalkan transaksi sebelum Transaksi Berhasil tercatat dalam sistem.
Setelah Transaksi Berhasil, pembatalan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Layanan yang telah dibayarkan bersifat non-refundable dalam keadaan apa pun.
12. MEKANISME REFUND
Refund hanya dapat dilakukan untuk pembayaran selisih harga perangkat, bukan Biaya Layanan.
Pengguna wajib menyertakan data rekening bank (nama rekening dan nomor rekening) pada form pendaftaran/klaim Trade-In untuk keperluan refund.
Nama pemegang rekening yang diberikan harus sesuai dengan nama yang tertera pada KTP Pengguna yang terdaftar.
Refund akan diproses dalam waktu 15-30 hari kalender terhitung dari tanggal konfirmasi pembatalan transaksi.
Nama pemegang rekening tujuan refund harus sesuai dengan nama yang tertera dalam data akun Pengguna di website TukarHP.
Refund diproses melalui transfer bank ke rekening yang telah diverifikasi oleh sistem.
Biaya administrasi bank atau biaya transaksi yang timbul dalam proses refund menjadi tanggung jawab Pengguna.
Biaya Layanan yang telah dibayarkan bersifat tidak dapat dikembalikan dalam keadaan apa pun.
TukarHP berhak menolak atau menunda proses refund jika data rekening yang diberikan tidak valid, tidak aktif, atau nama pemegang rekening tidak sesuai dengan nama yang terdaftar saat pembuatan akun.
13. KETENTUAN PEMBUKAAN SEGEL PERANGKAT BARU
Perangkat Baru dikirim dalam kondisi tersegel pabrikan.
Pengguna dilarang membuka segel sebelum seluruh kewajiban pembayaran dipenuhi dan proses verifikasi selesai.
Jika Pengguna membuka segel sebelum transaksi selesai:
1. Perangkat Baru dianggap telah diterima dan digunakan oleh Pengguna
2. Transaksi tidak dapat dibatalkan
3. Pengguna tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran
Jika Pengguna menolak menyerahkan Perangkat Lama setelah segel dibuka, transaksi dianggap sebagai pembelian penuh Perangkat Baru tanpa program trade-in.
14. PENGHAPUSAN DATA DAN TANGGUNG JAWAB DATA PRIBADI
Pengguna wajib menghapus seluruh data pribadi, akun digital, dan informasi lain yang tersimpan pada Perangkat Lama sebelum menyerahkan perangkat kepada Kurir.
TOG tidak menyediakan layanan untuk mentransfer atau menghapus data dari Perangkat Lama.
TOG tidak bertanggung jawab atas:
1. Kehilangan data
2. Kebocoran data
3. Akses pihak ketiga terhadap data
yang timbul akibat kelalaian Pengguna dalam menghapus data dari Perangkat Lama.
15. STATUS TRANSAKSI FINAL
Transaksi dianggap selesai ketika:
1. Perangkat Lama telah diterima oleh TOG
2. Seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi
3. Perangkat Baru telah diterima oleh Pengguna
Sejak saat itu, kepemilikan perangkat beralih secara hukum.
16. PROMOSI
TOG dapat menyelenggarakan program promosi dengan syarat dan ketentuan tersendiri.
Promosi tidak mengubah Tahapan Transaksi yang berlaku.
17. LAYANAN PELANGGAN
Keluhan dapat disampaikan melalui: Email: tradein.ops@tog.co.id
Waktu respons: maksimal 2 hari kerja.
18. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh hukum Republik Indonesia.
Sengketa akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah.
Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.
19. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
TOG berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu.
Perubahan akan diumumkan melalui Platform TukarHP dan berlaku efektif sejak tanggal pengumuman.
20. PEMERIKSAAN PERANGKAT BARU
Pengguna wajib melakukan pemeriksaan fisik terhadap Perangkat Baru pada saat serah terima dengan Kurir.
Jika tidak ada keberatan yang diajukan pada saat serah terima, Perangkat Baru dianggap telah diterima oleh Pengguna dalam kondisi baik dan memuaskan.
Setelah proses serah terima selesai dan Kurir telah meninggalkan lokasi, klaim kerusakan fisik yang diajukan oleh Pengguna bukan menjadi tanggung jawab TOG.
Untuk kerusakan yang disebabkan oleh cacat produksi, Pengguna dapat memanfaatkan layanan garansi resmi dari pabrikan perangkat.
21. PERNYATAAN KEPEMILIKAN PERANGKAT
Pelanggan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
1. Perangkat yang ditransaksikan melalui layanan Trade-In dimiliki secara sah oleh Pelanggan, atau Pelanggan memiliki wewenang penuh untuk melakukan transaksi mengenai perangkat tersebut.
2. Perangkat bukan berasal dari tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada pencurian, penipuan, penggelapan, atau perolehan secara tidak sah lainnya.
3. Perangkat tidak sedang dalam sengketa, jaminan, pembiayaan, atau klaim dari pihak lain.
Jika kemudian terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar:
1. TOG berhak membatalkan transaksi;
2. Sementara menahan perangkat untuk verifikasi atau proses hukum; dan/atau
3. Melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang jika diperlukan.
Seluruh konsekuensi hukum yang timbul akibat ketidakbenaran pernyataan tersebut menjadi tanggung jawab penuh Pelanggan.
22. KETERLAMBATAN PENGIRIMAN
Estimasi waktu pengiriman yang ditampilkan pada Platform TukarHP bersifat perkiraan.
TOG akan berusaha memenuhi estimasi pengiriman tersebut namun tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh:
1. Kondisi lalu lintas dan logistik
2. Gangguan operasional mitra pengiriman
3. Kejadian force majeure
4. Kondisi lain di luar kendali TOG
23. PENOLAKAN TANGGUNG JAWAB
TOG menyediakan Platform TukarHP sebagai sarana untuk memfasilitasi Program Trade-In Perangkat Elektronik berdasarkan data yang disampaikan oleh Pengguna.
TOG tidak menjamin bahwa:
1. Estimasi Nilai Tukar yang ditampilkan akan selalu sesuai dengan nilai final setelah verifikasi fisik;
2. Proses transaksi akan selalu bebas dari gangguan sistem elektronik;
3. Layanan pengiriman pihak ketiga akan selalu berjalan tanpa keterlambatan.
Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, TOG tidak bertanggung jawab atas:
1. Kerugian tidak langsung;
2. Kehilangan keuntungan;
3. Kehilangan data;
4. Atau kerugian lain yang timbul dari penggunaan Platform TukarHP.
Total tanggung jawab TOG dalam keadaan apa pun tidak akan melebihi jumlah pembayaran pertama yang dilakukan oleh Pengguna dalam transaksi terkait.
24. FORCE MAJEURE
TOG tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang disebabkan oleh kejadian force majeure, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Bencana alam
2. Kebakaran
3. Gangguan jaringan telekomunikasi
4. Kegagalan sistem elektronik
5. Kebijakan pemerintah
6. Wabah penyakit
7. Kerusuhan atau gangguan keamanan
Selama terjadinya force majeure, kewajiban TOG akan ditangguhkan hingga keadaan tersebut berakhir.
25. KETENTUAN PENUTUP
Dengan melanjutkan transaksi Trade-In melalui platform TukarHP.com, Pelanggan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
TOG berhak mengubah, memperbarui, atau menyesuaikan Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan operasional atau ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perubahan akan diumumkan dan berlaku efektif sejak tanggal publikasi di website resmi TukarHP.com.
Pelanggan disarankan untuk secara berkala mengunjungi dan meninjau halaman Syarat dan Ketentuan di website TukarHP.com untuk tetap mendapatkan informasi mengenai pembaruan atau perubahan. Dengan melanjutkan penggunaan layanan setelah perubahan tersebut dipublikasikan, Pelanggan dianggap telah membaca dan menerima perubahan tersebut.